Ia menjelaskan, selama ini pengaturan dan pengalokasian kuota haji masing-masing negara, berada di bawah kewenangan Pemerintah Saudi. Dengan demikian, ia mengatakan, apabila ada sisa kuota suatu negara, maka dikembalikan pada Pemerintah Saudi.
Terkait kemungkinan pengalihan kuota haji dari suatu negera, Sri menegaskan hal itu harus melalui persetujuan Pemerintah Saudi. Dia tidak menjelaskan apakah Pemerintah Saudi sudah memiliki aturan ihwal kuota sisa dari suatu negara.
Sebelumnya diberitakan, Taiwan menawarkan kemudahan menunaikan ibadah haji bagi masyarakat di Indonesia. Negara itu menilai Indonesia bisa menggunakan jatah kuota haji milik Taiwan.
Direktur Divisi Ekonomi Taipei Economic and Trade Office (TETO) Jack Chen-Huan Hsiao memaparkan permintaan ibadah haji dari Muslim negara tersebut tidak terlalu signifikan seperti di Indonesia. Sehingga, menurut dia, masyarakat Indonesia bisa menggunakan kuota haji itu dengan mendaftar melalui Taiwan. “Masyarakat Indonesia bisa menggunakan kuota kami untuk mendaftar haji melalui Taiwan,” kata dia, Senin (17/9).