IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas usia
pendorong kursi roda di Masjidil Haram. Hanya orang yang berusia
antara 25 dan 60 tahun yang diizinkan untuk mendorong kursi roda bagi
jamaah haji dan umrah. Direktur layanan mobilitias pada Kepresidenan
Dua Masjid Suci, Saleh Hossawee, mengatakan bahwa batas usia tersebut
ditetapkan untuk memastikan kesehatan bagi jamaah dan pengunjung.
Menurutnya, banyak jamaah haji dan umrah mengeluhkan ketidakmampuan
beberapa pendorong kursi roda untuk mencapai ujung jalur antara gunung
Safa dan Marwa. “Ketika keluhan ini diulang, kepresidenan mengeluarkan
keputusan untuk mencegah orang berusia di atas 60 tahun melakukan
pekerjaan itu,” kata Hossawee, dilansir dari Arab News, Rabu (17/1).
Mendorong kursi roda adalah salah satu pekerjaan yang paling umum
dilakukan untuk melayani jamaah dan memperbaiki kondisi kehidupan
orang-orang yang menganggur.
Redaktur : Esthi Maharani
Reporter : Kiki Sakinah
Sumber : ihram.co.id