Tiga Saran KPHI Terkait Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA — Kementerian Agama RI (Kemenag RI)
mengintensifkan sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji agar para
pembimbing profesional dan berkarakter. Komisi Pengawas Haji Indonesia
(KPHI) memberikan tiga saran terkait sertifikasi pembimbing ibadah
haji.

Komisioner KPHI, Syamsul Maarif mengatakan, pertama, sertifikasi
sebagai persyaratan mutlak untuk pembimbing ibadah haji. Kedua,
mendorong pemerintah segara melakukan sertifikasi sebanyak-banyaknya
agar tahun ini petugas pembimbing ibadah haji betul-betul sudah
tersertifikasi.

Ketiga, pembimbing ibadah haji tidak boleh lagi dimonopoli oleh
golongan pegawai negeri sipil (PNS). Artinya, pemerintah harus lebih
banyak melibatkan unsur masyarakat. “Unsur masyarakat itu bisa lembaga
keagamaan, ormas Islam, pondok pesantren, tetapi jangan hanya sekedar
pantes-pantes (formalitas) saja,” kata Syamsul kepada Republika.co.id,
Ahad (28/1).

Syamsul berpandangan, orang-orang dari lembaga keagamaan, ormas Islam
dan pondok pesantren lebih mengetahui fikih haji ketimbang PNS. Maka
sertifikasi pembimbing ibadah haji sebaiknya diberikan kepada unsur
non PNS juga, jangan hanya kepada PNS saja. Mestinya, para kiai dari
pondok pesantren dan ormas Islam serta akademisi yang non PNS
dilibatkan menjadi pembimbing ibadah haji.

Dia juga menyampaikan, sudah dua tahun KPHI mendorong lewat
rekomendasi KPHI supaya Kemenag RI meningkatkan kualitas dan kuantitas
program sertifikasi. Setiap penyelenggaraan ibadah haji, terutama
tahun lalu petugas pembimbing ibadah haji yang sudah tersertifikasi
tidak sampai 20 persen.

“Akibatnya, banyak petugas haji terutama pembimbing ibadah, di samping
tidak menguasai materi manasik secara komprehensif, juga lemah
menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, padahal yang dibutuhkan petugas pembimbing
ibadah, pertama, betul-betul menguasai manasik. Baik manasik yang
standar maupun manasik perbandingan mazhab. Kedua, mampu menyelesaikan
masalah-masalah ibadah ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Oleh karena itu, KPHI menyarankan harus lebih selektif lagi memilih
petugas pembimbing ibadah haji. Petugas pembimbing ibadah haji harus
mempunyai sertifikat sebagai syarat utama menjadi pembimbing. Kalau
belum 100 persen pembimbing ibadah haji yang disertifikasi, minimal 50
persen lebih petugas pembimbing ibadah haji harus sudah disertifikasi.

Redaktur : Agus Yulianto
Reporter : Fuji Eka Permana

 gambar artikel 15

About the Author

albesta81

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *